Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet
untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006
silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan
HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online
harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak
memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para
pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat
merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5
tahun.Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP
sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,
dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya
yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian
juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah
cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau
pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).(
Eka Dwi Ningrum 12095689)